Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (22/11) memanggil eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin atau biasa disapa Akom.
Pemeriksaan ini masih dalam kaitan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara sampai Rp 2,3 triliun.
Oleh penyidik, Akok akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov guna untuk melengkapi berkas perkara SN.
“Saya ke sini untuk memenuhi undangan panggilan penyidik KPK,”ucap Akom.
Saat ditanya terkait pemeriksaanya hari ini, Akom tidak mau menjawab.
Dia menyatakan akan memberikan keterangan setelah diperiksa.
Sebelum Akok datang ke KPK, eks Bos PT Gunung Agung Made Okta Masagung sudah lebih dulu tiba untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
Selain Akom dan Oka, hadir pula Plt Sekretarian Jenderal DPR Damayanti yang juga memenuhi panggilan KPK.
Ketiganya, tidak ada dalam daftar catatan pemeriksaan saksi maupun tersangka di KPK.